LIRA Lumajang 'Bongkar' Indikasi Jahat Dibalik Uji Perangkat Desa Jatisari

Foto: Dendik Zeldianto Wakil Bupati LSM Lira Lumajang, menyerahkan surat Dumas ke Inspektorat Lumajang
128
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at (11/7/2025) siang.

Dumas tersebut berisikan uraian dugaan pelanggaran dibalik seleksi penjaringan perangkat desa di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang.

Dendik Zeldianto Wakil Bupati LSM Lira Lumajang berkata, dari sejumlah sumber yang ia temui, indikasi itu kian menguat. Satu diantaranya, dugaan keterlibatan orang penting dalam tahapan tersebut, untuk merujuk pada seseorang yang sudah dipilih dalam tanda kutip, agar lolos seleksi.

Berikut rincian poin penting dalam Dumas LSM LIRA Lumajang, antara lain:

1. Indikasi adanya permainan (kebocoran soal) tes perangkat desa kepada salah satu peserta.

2. Adanya bocoran soal tersebut sehingga menguntungkan salah satu peserta dengan memperoleh nilai tertinggi.

3. Diduga adanya transaksi jual beli bocoran soal dan kunci jawaban dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi.

4. Patut dikaji ulang tentang transparansi dan keterlibatan kepala desa Jatisari Kecamatan Tempeh dalam upaya meloloskan salah satu peserta.

5. Yang berhak membuat (mengeluarkan) soal dan jawaban tes tulis merupakan kewenangan DPMD, panitia bukan kepala desa.

Selebihnya Dendik menambahkan, bahwa pihaknya sudah mendapat keterangan dari pihak terkait diantaranya:

1. Keterangan Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa mengatakan kepada LSM LIRA saat dikonfirmasi di rumahnya pada 8 Juli 2025 bahwa mereka mendapatkan lembar soal tes perangkat desa dari kepala desa Muhamad Hasym melalui Sekretari Desa Rubianto.

2. Keterangan Sekretaris Desa Jatisari Kecamatan Tempeh, Rubianto LSM LIRA saat dikonfirmasi di rumahnya pada 8 Juli 2025 menyatakan bahwa soal tes tulis perangkat desa Jatisari Kecamatan Tempeh dari Kepala Desa Muhamad Hasym.

3. Keterangan Camat Tempeh, bahwa kepala desa diperintahkan untuk koordinasi dengan DPMD namun tidak digubris.

"Kami meminta, agar diungkap dugaan kebocoran soal maupun kunci jawaban tes tulis penjaringan perangkat desa Jatisari Kecamatan Tempeh. Tegas kami meminta pada pemangku kewenangan, untuk menyelidiki keterlibatan oknum kepala desa dalam ujian penjaringan perangkat desa Jatisari Kecamatan Tempeh yang terindikasi menyalahgunakan kewenangannya dalam mengatur nilai (membocorkan soal atau kunci jawaban)," ucap Dendik pada media.

Menurut Dendik, segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam prosedur pelaksanaan tes tulis tersebut, wajib ditindak. Karena kapasitas kepala desa Jatisari Kecamatan Tempeh bukan termasuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa. Jadi, tidak ada hak dan kewenangan dalam pembuatan soal dan kunci jawaban tes tulis tersebut.

"Kalau terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan tes tulis tersebut LSM LIRA DPD Lumajang minta dengan tegas agar hasil ujian tes tulis dibatalkan dan dilaksanakan ujian tes tulis ulang di tempat yang netral. Dan pelaku pelanggaran harus diproses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Muhamad Hasym, ketika hendak dikonfirmasi media, terkait peristiwa tersebut, sulit ditemui. Didatangi ke kantor desa, ia pun tak nampak batang hidungnya.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdul Rohim S.H, M.Si kuasa hukum Risma warga Desa Tekung Lumajang, warning pihak penyewa lahan hak kliennya. Ditegaskan...

Komentar