Abdul Rohim Peradi Warning Penyewa Lahan Hak Kliennya: Kembalikan, Atau Proses Hukum

Foto: Adul Rohim S.H, M.Si kuasa hukum Risma
116
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdul Rohim S.H, M.Si kuasa hukum Risma warga Desa Tekung Lumajang, warning pihak penyewa lahan hak kliennya.

Ditegaskan untuk segera dikembalikan atau dirinya bakal menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu ia tegaskan usai mediasi berlangsung di Kantor Desa Tekung difasilitasi kepala desa setempat, dihadiri pihak-pihak berikut perwakilan terkait.

Sedikit Abdul Rohim memaparkan, hak klien dari ayah kandungnya, dalam hal ini disewakan pada orang lain oleh seseorang tanpa sepengetahuan kliennya yang berstatus ahli waris.

"Saat ini mediasi dilakukan, kepala desa mengundang pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah mencari kata mufakat. Kami berterimakasih pada kepala desa yang sudah memfasilitasi, memberikan ruang kepada kami untuk bermusyawarah," kata Abdul Rohim.

Selebihnya Abdul Rohim meminta, agar aktivitas di lahan yang dimaksud, agar diberhentikan kecuali memperoleh izin dari kliennya.

Lalu kata dia, perihal pihak penyewa agar menyelesaikan urusannya dengan siapa bertransaksi sewa lahan.

Ada dua orang perwakilan pihak penyewa saat itu datang. Mereka menyepakati berikut meminta agar pihak penyewa dari dirinya selaku penyambung tidak dirugikan.

Informasi diterima, lahan yang menjadi hak waris atas nama Risma tak sedikit.

Berlainan tempat dan diduga terjadi peristiwa serupa.

Mendasari hal itu, Risma melalui kuasa hukumnya, akan tetap mengambil hak diri dari orang tuanya. Selebihnya, ia berharap upayanya akan terselesaikan tidak sampai maju ke laporan kepolisian.

Menurut Aminullah Kepala Desa Tekung Perselisihan yang ada, bisa terselesaikan dengan baik. "Untuk penyelesaian kami serahkan pada kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasi. Kami berharap yang terbaik," ungkapnya.

Mengenai status Risma selanjutnya menjadi ahli waris sah, Aminullah mengucapkan jika sudah disertai dengan bukti pendukung, salahsatunya akta kelahiran yang menyematkan jika Risma merupakan anak kadung.

Penulis     :    Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar