
MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Revisi anggaran ini disusun sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan regional, serta penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, yang diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim dalam sidang paripurna menyampaikan bahwa perubahan APBD ini tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dan RKPD 2025.
Fokus utama tetap pada penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pemerataan layanan infrastruktur dasar serta kebutuhan dasar unggul.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp148,7 miliar atau sekitar 6 persen, dari semula Rp2,59 triliun menjadi Rp2,44 triliun.
Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pusat.
Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan sebesar Rp4,5 miliar atau 1 persen, dari Rp318,3 miliar menjadi Rp322,8 miliar.
Kenaikan ini dinilai sebagai sinyal positif di tengah tekanan fiskal, meskipun kontribusinya terhadap total pendapatan masih terbatas.
Sehingga sisi belanja juga mengalami penyesuaian. Total belanja daerah turun sebesar Rp134,6 miliar atau sekitar 5 persen, dari Rp2,83 triliun menjadi Rp2,70 triliun.
Komponen belanja yang paling terdampak adalah belanja modal yang dipangkas hampir setengahnya, dari Rp293,6 miliar menjadi hanya Rp148,2 miliar.
Sementara itu, belanja operasi turun tipis 1 persen, dan belanja tidak terduga justru naik 14 persen menjadi Rp5,69 miliar. Belanja transfer ke desa dan instansi lain naik 5 persen, menunjukkan adanya pergeseran dukungan ke level bawah.
Perubahan APBD 2025 mencatat defisit sebesar Rp259,7 miliar. Namun defisit ini ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya yang meningkat menjadi Rp259,7 miliar, tanpa pengeluaran pembiayaan.
Dengan demikian, pembiayaan netto tetap surplus dan seluruh defisit dapat tertutup tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Sementara revisi APBD ini dilandasi sejumlah regulasi dan instrumen hukum, termasuk keputusan bersama DPRD dan Pemkab Sumenep serta sejumlah peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Efisiensi ini berdampak pada pengurangan alokasi dana transfer, namun diharapkan mendorong pemerintah daerah lebih fokus pada penggunaan anggaran untuk program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Bupati Achmad Fauzi Melalui KH. Imam Hasyim berharap perubahan APBD 2025 dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Sumenep agar arah pembangunan daerah tetap terjaga dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"Semoga segala upaya kita dalam menyusun dan menjalankan APBD ini menjadi jalan untuk kesejahteraan masyarakat Sumenep secara lebih merata dan berkelanjutan," tutupnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak