
MEMOonline.co.id, Jember- Kepala Desa (Kades) Abdurahman, Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengakui jika ia sempat melarang Halimatus Sa'diyah untuk memanen kopinya karena ada keluhan warga.
Salah satu alasan jadi penyebab dilarang memanen kopi miliknya yakni terkait objek lahan yang sudah bersertifikat beda dengan objek yang menjadi sengketa.
"Kami memberitahu Halimatus Sa'diyah untuk sementara tidak memanen kopi sebelum permasalahannya selesai.
Sebab, Nomor sertifikat tanah Halimatus Sa'diyah itu di Persil 42 sedangkan yang diperebutkan adalah Persil 53 milik Surasma Karso," tuturnya, di kediamannya.
Menurutnya bahwa pemberhentian memanen kopi saat Desember 2023 belum ada gugatan ke pengadilan.
Selain itu. Abdurahman juga membenarkan jika pembuatan sertifikat tanah Halimatus Sa'diyah semasa dirinya menjabat Kades, adapun petugas pengukuran sekitar tujuh hingga sebelas orang.
Namun hingga saat ini pihaknya menunggu hasil eksekusi lahan dari pengadilan belum ada.
"Saya kurang paham terkait peta map pengukuran tanah," Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya diberitakan: _Jember- Halimatus Sa'diyah, warga Dusun Pakel, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia mengaku dilarang memanen kopi di lahan miliknya sendiri_
_Hal itu terjadi disebabkan karena ada keluhan warga meskipun telah bersertifikat resmi sejak tahun 2017._
_Lahan kopi seluas 4.700 meter persegi tersebut telah dikelola Halimatus secara turun-temurun._
_Ia menyebut, keluarganya mulai merawat dan memanen kopi di lahan itu sejak puluhan tahun silam, tepatnya sekitar 60 tahun lalu._
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak