Komitmen Jaga Warisan Budaya Lokal, DPRD Sumenep Kebut Raperda Keris

Foto: Mulyadi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep
11
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris sebelum akhir tahun 2025. Raperda ini digagas sebagai payung hukum pelestarian dan pengembangan keris, warisan budaya khas Sumenep yang memiliki nilai historis dan kearifan lokal tinggi. Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengungkapkan bahwa naskah akademik Raperda telah rampung dan mendapat persetujuan setelah melalui kajian bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang. “Naskah akademiknya sudah final. Kami sudah bertemu dengan tim penyusun di Surabaya, dan hasilnya sesuai ekspektasi,” ujarnya, Selasa (03/06/2025). Meski sempat tertunda karena padatnya agenda kerja DPRD, Mulyadi memastikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pertengahan Juni ini, dan ditarget rampung tahun ini juga. “Pembahasan sedikit molor. Tapi kami pastikan pertengahan Juni ini prosesnya akan kembali dilanjutkan,” tegasnya. Sebagai bentuk komitmen terhadap substansi yang relevan dan aplikatif, Pansus IV juga akan melibatkan pelaku budaya, pengrajin keris, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diambil agar Raperda tidak hanya normatif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas lapangan. “Kami ingin mendengarkan langsung aspirasi para pelaku budaya. Dengan begitu, Raperda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi menyentuh kenyataan di masyarakat,” tambahnya. Menurut Mulyadi, keris Sumenep bukan sekadar benda pusaka, melainkan simbol identitas dan kebudayaan lokal yang masih hidup dan berkembang. “Sumenep punya tanggung jawab besar untuk menjaga keris sebagai warisan leluhur. Ini adalah komitmen bersama kita semua,” tandasnya. Raperda ini merupakan inisiatif lanjutan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, yang sebelumnya menggandeng Universitas Brawijaya dalam penyusunan naskah akademik. Jika disahkan, Raperda Keris akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengakuan, perlindungan, pembinaan, hingga promosi keris sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang berakar dari bumi Sumenep.

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

Komentar