
MEMOonline.co.id, Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang resmi diberhentikan setelah menjadi terpidana kasus narkoba.
Sebagai penggantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menetapkan Hairul Anam, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep 1 pada Pemilu 2024, dengan raihan 2.505 suara. Ia berada di bawah BEI yang sebelumnya mengantongi 4.487 suara.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyambut cepat keputusan tersebut dan menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan Surat Keputusan (SK) Gubernur melalui Bupati Sumenep.
“Setelah SK Gubernur keluar, kami akan langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan menjadwalkan paripurna pelantikan. Ini bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” tegas Zainal.
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, membenarkan penetapan Hairul Anam sebagai calon PAW dan memastikan proses administratif telah selesai tanpa kendala.
“Hairul Anam sudah kami tetapkan karena memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi. Administratifnya sudah clear,” ujar Nurus.
KPU Sumenep diketahui telah menyerahkan dokumen penetapan resmi kepada DPRD pada 3 Juni 2025, berupa berita acara dan surat pengantar.
Seperti diketahui, Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri Sumenep atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Ia terbukti memiliki sabu seberat lebih dari 15 gram saat ditangkap di Desa Kombang, Kecamatan Talango.
Silakan beri tahu jika ingin dibuatkan versi cetak, siaran pers, atau narasi video.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak