
MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas dugaan penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium Universitas Jember (UNEJ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, SH., MM., dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Jember, menyampaikan bahwa tuntutan ini didasarkan pada pengakuan terdakwa yang telah menyalahgunakan dana sebesar Rp2,3 miliar milik Pindarto, warga Bojonegoro.
"Tradiska mengakui telah menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan pemilik modal," ujar Adik saat ditemui di Kantor Kejari Jember, Rabu (18/6/2025).
Adik menjelaskan bahwa modus terdakwa adalah mengajak korban bekerja sama dalam proyek pembangunan salah satu gedung di UNEJ. Namun, pada termin pembayaran ketiga, Tradiska justru memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan antara lain satu bendel dokumen dan dua buku pembukuan.
Agenda sidang berikutnya akan berfokus pada pembelaan terdakwa dalam perkara bernomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr. Kejaksaan berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan yang telah kami sampaikan," tutup Adik.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak