Gelapkan Dana Proyek Rp2,3 Miliar, Tradiska Prastyawan Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Foto: Adik Sri Sumarsih SH MM. JPU Kejaksaan negeri (Kejari) Jember
48
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas dugaan penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium Universitas Jember (UNEJ).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, SH., MM., dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Jember, menyampaikan bahwa tuntutan ini didasarkan pada pengakuan terdakwa yang telah menyalahgunakan dana sebesar Rp2,3 miliar milik Pindarto, warga Bojonegoro.

"Tradiska mengakui telah menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan pemilik modal," ujar Adik saat ditemui di Kantor Kejari Jember, Rabu (18/6/2025).

Adik menjelaskan bahwa modus terdakwa adalah mengajak korban bekerja sama dalam proyek pembangunan salah satu gedung di UNEJ. Namun, pada termin pembayaran ketiga, Tradiska justru memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan antara lain satu bendel dokumen dan dua buku pembukuan.

Agenda sidang berikutnya akan berfokus pada pembelaan terdakwa dalam perkara bernomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr. Kejaksaan berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

"Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan yang telah kami sampaikan," tutup Adik.

Penulis     :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pembinaan atlet lokal yang berkelanjutan...

Komentar