
MEMOonline.co.id, Lumajang- Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Lumajang yang teralokasikan ke musholla Miftahul Huda tepat didepan kediaman Cak Thoriq (Rumah Suko), terus bergulir.
Deru persoalan itu, menjadi PR kepolisian hingga kini. Sejak Cak Thoriq menjabat sebagai Bupati Lumajang dugaan itu sudah mencuat dan ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang.
Sejumlah nama dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya, berikut keluarga dari Cak Thoriq bahkan istrinya, dimana saat alokasi hibah itu, sang istri Cak Thoriq secara tidak langsung menjabat sebagai Ketua PKK Kabupaten Lumajang.
Tak terkecuali pelaksana yang diduga manipulasi, tak luput dari pemeriksaan.
Belakangan ini, ada wacana jika Cak Thoriq juga akan dipanggil. Dikonfirmasi media, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar senada mengiyakan.
"Masih berproses, kita lengkapi dulu untuk berkas perkaranya," ucap Kapolres Lumajang, Senin (6/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, dana hibah teralokasikan pada tahun 2023, sebesar Rp. 300.000.000 dari permintaan Thoriqul Haq yang semula sebesar Rp. 500.000.000.
Dikatakan Khoiruddin Kabag Kesra Pemkab Lumajang waktu itu, realisasi tersebut mendasari kemampuan anggaran yang ada. Pelaksanaan yang diduga menyimpang dari rencana awal berupa pembangunan, namun realitanya hanya renovasi, berujung menjadi temuan polisi.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak