
MEMOonline.co.id, Lumajang- Warga Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Lumajang, terus menentang dugaan alih fungsi hutan yang dikelola oleh Perkebunan PT. Kalijeruk menjadi kawasan ladang tebu.
Semakin memanas, kala menyeruak dugaan keterlibatan kalangan bos atau pemodal, yang dianggap menggerus hak-hak warga setempat, dengan dalih sewa lahan ke pengelola perkebunan, lantas ditanami tebu.
Diutarakan Faisol warga setempat, sejak beralihnya kawasan perkebunan dari yang sebelumnya ditanami kakao, kopi dan karet menjadi lahan tebu, warga tak lagi diberi akses untuk beraktifitas, sejatinya dalam konteks bagi hasil.
"Sistemnya seperti apa kita ndak tau, tapi untuk yang kerja itu orang lain. Apa itu sewa apa itu bagi hasil kita ndak tau. Kebanyakan yang ngelola tebu itu orang luar yang kaya-kaya," ucap Faisol, pada memoonline.
Faisol menyebut, lebih dari separuh luasan kawasan perkebunan, kini berubah dari tanaman sebelumnya. Bahkan, penebangan pohon tegakan dilakukan, memantik kemarahan warga.
Kemarahan warga bukan tak beralasan. Kini, warga dihadapan dengan ancaman bencana longsor dan banjir. Bahkan, debit sumber mata air di beberapa dusun, berkurang, sebagian disampaikan telah mati.
Respon cepat dilakukan DPRD Kabupaten Lumajang, pasca menerima aduan warga. Sidak Komisi C menemukan fakta mencengangkan. Lahan mulai gundul, berikut fakta ditemukan, lahan tebu membentang, senada dengan apa yang dikeluhkan warga sebelumnya.
Pasca sidak, DPRD Lumajang menggelar rapat evaluasi, melibatkan Komisi A, Komisi B dan Komisi C. Pemdes bersama warga diundang datang berikut sejumlah stakeholder terkait, akan tetapi pihak perkebunan tak nampak hadir.
Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktaviani mengiakan jika dilokasi perkebunan, telah terjadi aktivitas yang merugikan masyarakat. Ia menggarisbawahi, dugaan pelanggaran sangat berat.
Salahsatunya lahan yang diketahui luasannya ratusan hektar, namun konfirmasi ke dinas perijinan Kabupaten Lumajang, hanya seluas 9,6 hektar yang masuk pada data OSS.
Menurutnya timpang, mengindikasikan ada hal yang disembunyikan. Lantas ia menegaskan akan memperdalam temuannya, bahkan jika diperlukan, atas nama warga ia menyatakan siap datang ke kementerian untuk meminta kejelasan.
"Ada masalah sebesar ini. Apakah kementrian itu dalam memberikan rekom HGU apakah sudah diuji?, apakah mereka (PT. Kalijeruk -red) sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU," tutur Oktaviani.
Catatan lain, unsur dugaan kelalaian pihak perkebunan pada kewajibannya, digarisbawahi bakal ditindaklanjuti hingga tuntas.
Oktaviani meminta PT. Kalijeruk agar bersikap kooperatif, tidak egois, mendasari telah pegang izin HGU. Sembari menunggu iktikad baik, perempuan berjilbab yang kerap disapa Okta itu, tak bisa membendung masyarakat yang berencana bakal memblokade jalan.
"Kami setuju sekali, kalau itu memang kebutuhan masyarakat. Kita ajak mencari solusi ternyata menghindar, apa yang bisa kita lakukan?," imbuhnya.
Konfirmasi media ini, pihak perkebunan tidak hadir dalam acara hearing atau dengar pendapat itu, telah bersurat meminta waktu siap hadir pada awal Juni mendatang.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak