
MEMOonline.co.id, Lumajang- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktaviani menegaskan, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kalijeruk yang berkedudukan di Dusun Kalibanter Desa Kalipenggung Lumajang, berat.
Ia mencatatkan, salahsatunya menjadi hal yang wajib, jika PT. Kalijeruk melaporkan rencana kegiatannya ke Kantor BPN Lumajang rutin setiap tahun, namun itu tak pernah dilakukan.
"Sampai hari ini BPN tidak pernah mendapatkan laporan itu," kata Oktaviani pada media ini, Jum'at (23/5/2025).
Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu mengkategorikan jika itu sebuah pelanggaran berat, lantaran kewajiban itu diabaikan oleh PT. Kalijeruk selama kurun waktu diketahui telah perpanjang izin selama tiga kali.
Senada melontarkan peringatan keras, Oktaviani meminta PT. Kalijeruk agar kooperatif, tidak egois, mendasari telah pegang izin HGU. Sembari menunggu iktikad baik, perempuan berjilbab yang kerap disapa Okta itu, tak bisa membendung masyarakat yang berencana bakal memblokade jalan.
"Kami setuju sekali, kalau itu memang kebutuhan masyarakat. Kita ajak mencari solusi ternyata menghindar, apa yang bisa kita lakukan?," tandas Okta.
Ia tak menampik, jika pemerintah daerah tak bisa masuk ke ruang HGU, dikarenakan yang mengeluarkan adalah kementerian. Akan tetapi tegas kata Okta, disitu ada masyarakat.
"Masyarakat ini punya hak politik. Bisa memilih kepala desa, bisa memilih DPRD bisa bahkan memilih Bupati juga bisa. Tapi kenapa haknya dikungkuh oleh wilayah itu," pungkasnya.
Diketahui bersama, pihak PT. Kalijeruk hari ini diundang ke DPRD Kabupaten Lumajang untuk didengar pendapatnya, akan tetapi tak hadir.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak