
MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sempat tertunda beberapa kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan, Arsan, atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Arsan dilaporkan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan kepala desa pada Pilkades 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengatakan penahanan dilakukan usai tahap II pelimpahan dari Polres Sumenep.
“Tersangka menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ujar Indra, Rabu (30/4/2025).
Ia menyebut Arsan dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Pembuktiannya akan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan, kata Indra, ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Namun satu telah meninggal dunia dan satu lainnya mengalami stroke, sehingga hanya Arsan yang ditahan.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Sumenep, tanpa adanya penangguhan.
“Ijazah yang digunakan diduga palsu merupakan ijazah SMP yang diterbitkan oleh Yayasan Madilaut,” tutupnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak