
MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria inisial 'J' oknum guru honorer di lingkup lembaga pendidikan SDN Kaliuling 01 Tempursari Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pasca penyidik Satreskrim Polres Lumajang melakukan serangkaian tahapan proses hukum.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata mengiakan, berikut oknum guru honorer tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Dijelaskan, kronologi kejadian bermula Abdul Rohim, orang tua korban inisial N (13), mendapat informasi dari seorang saksi yang menunjukkan cuplikan video mencengangkan.
"Saksi memperlihatkan video yang merekam tersangka 'J' sedang melakukan panggilan video (video call) dengan korban. Dalam video tersebut, terlihat tersangka dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ungkap AKP Pras Adinata saat Konferensi Pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).
Setelah melihat video tersebut, Abdul Rohim langsung mengkonfirmasi kebenarannya kepada sang anak. Lalu, korban mengakui benar adanya.
Korban menjelaskan, jika panggilan video itu terjadi saat korban hendak meminta untuk dimasukkan ke dalam grup WhatsApp mata pelajaran PJOK yang diampu oleh tersangka.
"Saat melakukan video call itulah, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan kemaluannya kepada korban," imbuhnya.
Ironisnya, korban mengaku sempat diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Tersangka mengancam tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK jika korban berani buka mulut. Akibat ancaman tersebut, korban menjadi takut dan memilih untuk diam.
Kasus ini akhirnya terungkap pada Senin (14/4/2025) ketika orang tua korban mendatangi pihak sekolah dan menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada Kepala Sekolah SDN 01 Kaliuling. Pihak sekolah kemudian memanggil tersangka dan saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya.
"Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, anggota Polsek Tempursari segera bergerak ke sekolah untuk mengamankan tersangka. Langkah ini diambil karena adanya informasi bahwa puluhan warga mendatangi sekolah untuk mencari tersangka," tukas Kasat Reskrim.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat amarah warga, polisi segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka 'J' dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak