
MEMOonline.co.id, Sumenep- Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tercatat mangkir tanpa keterangan usai cuti Lebaran Idulfitri 1446 H dan kini terancam sanksi disiplin.
Absensi ASN dilakukan secara online melalui dua metode: berdasarkan titik koordinat tempat kerja masing-masing, serta koordinat halaman Kantor Pemkab Sumenep bagi pejabat dan ASN yang diundang apel.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Miftahul Arifin, menyampaikan bahwa dari total 2.095 ASN, sebanyak 2.005 hadir tepat waktu pada hari pertama kerja, Senin (14/04/2025).
“Sebanyak 180 ASN tidak hadir. Rinciannya: 29 sakit, 9 izin, 13 cuti, dan 129 sedang bertugas di luar kantor,” ujarnya.
Namun, terdapat 10 ASN yang absen tanpa keterangan. Dari jumlah itu, lima ASN dalam proses penjatuhan sanksi disiplin karena dinilai melanggar aturan kehadiran.
Berikut rinciannya:
3 ASN dari lingkungan Sekretariat Daerah
1 ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1 ASN dari Disparbudpora
Sementara lima ASN lainnya tengah menjalani proses administratif:
1 ASN dari Badan Kesbangpol (proses sanksi)
1 ASN dari Dinas Pendidikan (proses pensiun)
1 ASN dari Disperkimhub (proses pemeriksaan OPD)
1 ASN dari kecamatan (proses pemberhentian karena dugaan korupsi)
1 ASN dari Kelurahan Karangduak (uji kesehatan jiwa)
“Lima ASN yang mangkir tanpa alasan sah akan diproses sesuai ketentuan karena tidak memenuhi kewajiban masuk dan menaati jam kerja,” tegas Miftahul.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak