Terdampar di Sumenep, Dua WNA Penumpang Kapal Yacht Australia Dievakuasi dengan Jerigen

Foto: Kapal Yacht Australian yang terdampar
485
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Cuaca buruk dengan angin kencang 18-23 knot dan gelombang tinggi 1-2 meter membuat sebuah kapal yacht milik warga Australia terdampar di perairan Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Rabu (29/1/2025) pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat warga yang sedang menyeberang melihat lima kali tembakan suar dari kapal tak dikenal, sekitar 5 mil dari timur perairan Totale Lapa.

Personel Sat Polairud yang mendapat laporan segera mengecek lokasi dan menemukan kapal yacht yang terombang-ambing akibat mesin mati.

Karena cuaca buruk, kapal kecil tak berani mendekat.

Upaya evakuasi menggunakan kapal taksi KM Sriwijaya juga gagal karena ombak tinggi.

Melihat kapal semakin mendekati karang dangkal, warga akhirnya mengevakuasi dua awak kapal dengan jerigen dan pelampung.

Mereka adalah Watt Peter John (63) dan Delves Catherine Winifred (61), yang berlayar dari Australia menuju Kupang, Bali, dan Kalimantan.

Beruntung, keduanya selamat meski sempat terombang-ambing di laut.

Penulis     :   Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar