Serobot Lahan 2.591 Hektar, Mantan Kades Bilis-bilis Digugat Ahli Waris Nik Diya Ke PN Sumenep

Foto: Syafrawi, SH. dkk. Kuasa hukum ahli waris Nik Diya, saat di PN Sumenep
1859
ad

MEMO online, Sumenep - Mantan Kepala Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

H Asraruddin digugat telah melakukan penyerobotan tanah seluas 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) yang terletak di dekat pelabuhan Batu Guluk, Pulau Arjasa.

Gugatan tersebut disampaikan oleh Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris dan telah diterima di PN Sumenep dengan nomor 17/Pdt.6/2017/Pn.Smp tertanggal 18 Oktober 2017.

Saat ini kasus perdata itu, telah masuk meja persidangan. Kamis, 7 Desember 2017 merupakan sidang yang ke dua kalinya dengan agenda persidangan mediasi. Kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya setelah sidang yang pertama ditunda karena tergugat tidak hadir.

Pada sidang ke dua tergugat kembali tidak hadir dengan karena sakit. Sehingga sidang kali kedua itu ditunda kembali pada 4 Januari 2018 mendatang.

Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, uapaya tersebut dilakukan karena mantan Kepala Desa Bilis-bilis diduga ikut andil dalam penyerobotan tanah milik Nik Diya alias Yusuf (alm).

Kepemilikan itu kata Syafrawi, dibuktikan dengan munculnya liter C atas nama Pak Nik Diya alias Yusuf.

"Liter C ini merupakan bukti autentik kepemilikan yang sah secara hukum," katanya.

Hanya saja kata Syafrawi, dalam perjalanan waktu tiba-tiba kepemilikan tanah tersebut berubah atas nama orang lain, salah satunya atas nama H Asrarudin. Bahkan, saat ini sudah ada sertifikat tanah hak milik.

"Tahun 2010 ada yang keluar sertifikatnya. Itu saat ada program Prona. Makanya kami gugat," jelasnya.

Namun setelah dilakukan penelitian, lanjut Syafrawi, nomor kohir petak tanah tersebut telah berubah. Sehingga indikasi penyalahgunaan atau penyerobotan tanah semakin menguat.

Saat ini tanah tersebut telah dibangun perumahan dan tempat usaha berupa agen penyuplai minyak dan solar (APMS), meskipun belum difungsikan. "Sekarang sudah ada 12 orang yang memiliki tanah milik klien kami itu," jelasnya.

Sementara itu H Asarudin selaku tergugat membenarkan ketidak hadiran dalam dua persidangan itu. Karena dirinya sakit.

"Benar pak saya sakit. Bahkan saya saat sholat diatas kursi. Mau bangun saja saya harus dibantu," katanya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pembinaan atlet lokal yang berkelanjutan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penertiban aktivitas pertambangan, terutama tambang pasir ilegal dan merusak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebuah pelaksanaan proyek fisik talud di Jalan Raya Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang dipertanyakan....

MEMOonline.co.id, Jember- Dafid Warga Gumuk Sari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, motornya ditarik paksa oleh salah seorang tak dikenal saat...

Komentar