
MEMOonline.co.id, Bangkalan- Usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal disegel mulai hari ini.
Penyegelan sementara dilakukan setelah petugas menemukan banyak temuan atas ijin tempat usaha tersebut.
Kepala bidang perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira mengatakan tim yang terdiri dari Satpol-PP, DPMPTSP, DLH dan juga pihak terkait lainnya mendatangi tempat pemotongan kapal itu dan melakukan penyegelan.
Hal itu dilakukan sebab banyak syarat yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tim pengawas juga menemukan bahwa PT Samudera Lautan Agung telah memiliki izin dari sistem OSS. Namun, beberapa kriteria izin belum terpenuhi.
"Ada empat perizinan dasar yang harus dipenuhi yakni KKPR atau persetujuan tata ruang, izin lingkungan, IMB atau PBG untuk bangunan gedung, dan SLF," ujarnya, Rabu (23/10).
Dari empat ijin tersebut pemilik usaha pemotongan galangan kapal itu hanya memenuhi dua syarat yakni IMB dan Ijin lingkungan.
"Izin lingkungan terbit otomatis dari PKPLH dan pemohon harus memenuhi rincian seperti mutu air limbah dan ketersediaan TPS untuk limbah P3, namun persyaratan ini belum terpenuhi oleh pelaku usaha,"imbuhnya.
Ia berharap, disegelnya tempat usaha itu diharapkan pelaku usaha bisa melakukan pemenuhan syarat yang wajib dipenuhi. Sehingga usaha pemotongan kapal bisa kembali dibuka.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan, pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan dapat terus berkembang, namun tetap mematuhi semua regulasi yang ada.
“Investasi dan aturan harus bisa berjalan bersama-sama. Karena kita juga harus menjaga lingkungan disini agar tidak rusak oleh adanya usaha pemotongan kapal ini. Sehingga bisa berjalan beriringan,”pungkasnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak