
MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, yang dilaporkan oleh M, istri korban, warga setempat.
Korban penganiayaan, S (54), mengalami luka serius di bagian kepala setelah dianiaya oleh J (61), yang masih merupakan tetangga korban.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di kebun siwalan di Dusun Palegin.
Menurut keterangan Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H., motif penganiayaan diduga akibat dendam pribadi antara pelaku dan korban.
Kronologi kejadian bermula saat korban S pamit kepada istrinya untuk memanjat pohon siwalan guna mengambil air legen.
Tak lama setelah itu, korban kembali ke rumah dalam keadaan berlumuran darah di kepala.
Melihat suaminya terluka, istri korban segera bertanya, namun korban sempat mengira bahwa dirinya disengat lebah.
Namun, setelah memeriksa lebih lanjut, tampak luka sobek di bagian kepala korban, dan ia melihat J berjalan pergi sambil memegang bambu dan kapak.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku J di rumahnya pada 3 Oktober 2024.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kapak dengan panjang 30 cm.
Pelaku J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak