
MEMOonline.co.id, Sumenep- Proyek rehabilitasi gedung SMPN II Pasongsongan terpaksa dihentikan setelah ahli waris pemilik lahan, Taufik, melakukan penutupan kegiatan.
Taufik, warga Lebbeng Barat, Sumenep, mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik asli lahan, P. Satoen dan B. Rachmat, yang tanahnya digunakan untuk membangun sekolah.
Taufik menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, ia sudah berkomunikasi dengan Bidang Aset BPPKAD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait status lahan tersebut.
Meskipun lahan belum bersertifikat, ia telah meminta pembebasan lahan, yang ditanggapi dengan survei oleh pihak Dinas Pendidikan. Namun, hingga tahun 2024, belum ada kejelasan mengenai pembebasan lahan tersebut.
"Kami sudah menunggu sejak 2019, tapi tidak ada kepastian. Anehnya, pada tahun 2023, sekolah malah mendapatkan proyek rehabilitasi dengan anggaran lebih dari Rp1,6 miliar, padahal status lahan masih belum jelas," kata Taufik.
Atas dasar itu, Taufik menghentikan proyek tersebut hingga ada kepastian dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah terkait pembebasan lahan.
Kabid SMP Disdik Sumenep, Fajar, saat dimintai keterangan terkait hal ini, meminta agar media menunggu, tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemilik CV Jati Wangi, kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Penulis : Hadi Petir
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak