Oknum DPRD Kota Bandung Terlibat dalam Pengerahan Ormas di SMAK Dago, Diduga Terkait Sengketa Lahan

Foto: Ist.
1463
ad

MEMOonline.co.id, Kota Bandung- Pengerahan dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) yang menamakan diri sebagai Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) di SMAK Dago, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Salah satu dari Ormas tersebut dipimpin oleh seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial E, yang kabarnya akan maju dalam Pilwali Bandung 2024. Hal ini diungkap oleh seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (31/07/2024).

Narasumber tersebut menjelaskan bahwa pengerahan massa dari gabungan dua kelompok Ormas di SMAK Dago dilakukan oleh oknum DPRD Kota Bandung tersebut. "Ormas Bandung Fight Club (BFC) dipimpin oleh orang DPRD Kota Bandung berinisial E. Semua masyarakat Kota Bandung sudah paham," ungkap sumber itu.

Selain itu, sumber tersebut menduga oknum DPRD tersebut terlibat dalam praktik mafia tanah dan aksi premanisme terkait sengketa lahan SMAK Dago. "Keperluan dan kepentingannya (BFC, red), itu apa kok ada di lokasi sengketa lahan? Apa mungkin mau jadi beking?" tanyanya.

"Padahal sekarang, pemerintah gencar memberantas praktik mafia tanah," tambahnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menetapkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pemenang atas eksekusi lahan seluas kurang lebih 2 hektar di Jalan Ir H. Juanda Nomor 98, Kota Bandung, melalui putusan nomor 46/G//2011/PTUN-BDG pada 25 Agustus 2011. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta dengan nomor 225/B/2011/PT.TUN.JKT pada 05 Januari 2021.

Namun, hingga saat ini, proses eksekusi lahan tersebut belum dilaksanakan, diduga akibat adanya hambatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oknum DPRD berinisial E.

Sebelumnya, kuasa hukum PT. MGI, Hendri Sulaeman, menegaskan bahwa PLK merupakan pemilik sah atas tanah SMAK Dago sejak tahun 1997, namun PLK telah melepas lahan tersebut kepada PT. MGI pada tahun 2015, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes S.H, Notaris di Kota Bandung.

Penulis     :   Redaksi

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar