Polres Lumajang Tangkap Spesialis Pencurian Mobil dan Penadah di Kunir

Foto : Tersangka (berbaju orange) saat diamankan
1218
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku utama dan penadah kasus pencurian mobil.

Pelaku utama berinisial R (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, ditangkap bersama dua penadah, NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.

Peristiwa ini bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban menyadari mobilnya hilang saat terbangun dari tidur. Mobil tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah setelah diambil dari bengkel. Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, istri korban terbangun dan mendapati mobil tersebut sudah tidak ada.

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Kami awalnya menangkap pelaku utama berinisial R di rumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

R diketahui sebagai spesialis pencurian mobil yang beraksi dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil mencuri mobil korban, ia menjualnya kepada NH seharga Rp 23.000.000.

"Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23.000.000," lanjut Rofik.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan NH. Baik pelaku maupun barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.

Tersangka R diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum di Kecamatan Tekung, dan Sukosari di Kecamatan Kunir. Selain itu, ia juga terlibat dalam 10 kasus penipuan serta penggelapan mobil.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti empat mobil, yaitu pick-up Gran Max dan Avanza.

Ketiga pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Penulis     :   Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Amankan pria berinisial AQ (Pelaku) , 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Aksi pencurian motor yang terjadi di sejumlah tempat di Bangkalan akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus tiga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kecamatan Rubaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep mengadakan sosialisasi aplikasi Srikandi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, terus memaksimalkan langkah kongkrit dalam menjaga stabilitas keamanan di...

Komentar