
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan penggelapan uang tabungan siswa di SDN Pinggirpapas 1, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berakhir dengan Restorative Justice (RJ). Kesepakatan ini dicapai pada hari Senin, 29 Juli 2024, pukul 13.30 WIB di Unit III Satreskrim Polres Sumenep.
Kesepakatan ini melibatkan IH, mantan kepala sekolah SDN Pinggirpapas 1, dan perwakilan wali murid. IH menyerahkan uang ratusan juta yang merupakan tabungan siswa yang sebelumnya diduga digelapkan. Uang tersebut diserahkan ke Polres Sumenep untuk dicairkan kepada para siswa.
"Kami sangat bersyukur bahwa perjuangan para wali murid selama dua bulan ini akhirnya berbuah hasil," ujar Edi Susanto, Koordinator wali murid.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., SH, menjelaskan bahwa kasus ini diselesaikan dengan RJ, dan laporan polisi terkait kasus ini telah ditutup. "Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan saling memaafkan," kata AKP Widi.
Pelaksanaan RJ ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SDN Pinggirpapas 1 yang baru, Maski, serta beberapa wali murid. Diharapkan semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak