
MEMOonline.co.id, Sampang- Diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Bersih Anti Suap 88 (Libas 88) melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Blu'uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Hal itu disampaikan ketua DPP Libas 88 Syamsul Hidayat. Kata dia, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan dana desa di desa Blu'uran.
"Kedatangan kami ke Kejari Sampang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran DD di desa Blu'uran," kata Samsul, selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut dia memaparkan, dugaan penyalahgunaan anggaran DD pada tahun 2020, tentang pengerjaan Tebing Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran kurang lebih rp.149.507.000.
Pada tahun 2023, pengerjaan rabat beton dengan anggaran kurang lebih Rp.194.487.600. Sedangkan pada tahun 2024 juga pengerjaan rabat beton dengan anggaran kurang lebih Rp.281.949.400.
"Pada anggaran tahun 2024 ini saja, hasil pekerjaan rabat beton sudah banyak yang rusak," papar Samsul.
Lebih lanjut, Samsul yang didampingi Sekjennya Amir Hamzah menjelaskan, disamping banyak pekerjaan yang sudah rusak karena tidak sesuai RAB, papan informasi pekerjaan pun juga tidak ada.
"Pekerjaan diduga dikerjakan asal asalan tanpa mengkaji terlebih dahulu teknis dan spesifikasi, sehingga hasilnya amburadul," papar dia.
"Kami minta kepada Kejari Sampang agar segera memproses laporan ini," pungkas Samsul.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Devi Eko Istiawan belum menjawab terkait laporan yang dilayangkan LSM DPP Libas 88.
Kades Blu'uran Moh. Faruk saat dikonfirmasi awak media juga tidak merespon.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : SyafikaAuliyak