Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Foto: Mendagri Tito Karnavian
1223
ad

MEMOonline.co.id, Medan- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. Netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, dan kementerian serta lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN.

“Kita melakukan juga revisi kesepakatan untuk memperkuat komitmen itu,” jelas Mendagri setelah menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Sumatra yang berlangsung secara hybrid di Regale International Convention Centre, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Mendagri menjelaskan, jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan investigasi. Penanganan bisa dilakukan melalui mediasi atau jika melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Selain itu, inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral. Namun, sanksinya adalah administrasi, bukan pidana,” ujar Mendagri.

Dalam berbagai kesempatan, Mendagri mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Kemendagri juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN. “Kami mendengarkan juga suara publik dari media dan lainnya. Jika ada laporan dugaan ASN yang tidak netral, segera kami proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tegasnya.

Namun, Mendagri mengatakan bahwa netralitas ASN berbeda dengan anggota TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih. Meskipun harus netral, ASN memiliki hak pilih. Oleh karena itu, ASN perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat.

“Mereka boleh mendengar visi misi calon pemimpin karena mereka punya hak pilih, sehingga mereka memiliki bahan untuk menentukan pilihan,” jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan, ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan. “Tidak boleh, mereka hanya mendengar untuk kepentingan memilih preferensi,” tandasnya.

Penulis     :   Puspen Kemendagri

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar