
MEMOonline.co.id, Sumenep- Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan diserahkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Kamis besok 27 Juni 2024.
Penyerahan SK tersebut sesuai dengan Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024.
Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024, mengatur bahwa masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39, di mana ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dan ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam acara yang akan digelar di Pendopo Agung Sumenep, Bupati Achmad Fauzi dijadwalkan memberikan SK perpanjangan kepada sejumlah kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kinerja kepala desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayahnya.
“Kita berkomitmen untuk terus mendukung kinerja kepala desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayahnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Achmad Fauzi, Rabu (26/06/2024).
Menurutnya, kegiatan penyerahan SK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para kepala desa, sehingga mereka dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Acara ini diharapkan dihadiri oleh para kepala desa yang bersangkutan serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dengan demikian, proses administrasi dan serah terima jabatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dengan para kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, guna mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Bupati Fauzi.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak