MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) Ke-542 Tahun 2024, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Gebyar Pembayaran Pajak Daerah. Acara ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak (WP) melaksanakan kewajiban mereka.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024 di Ruang Pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor ini memberikan souvenir dan kesempatan memenangkan doorprize bagi WP yang membayar pajak secara langsung.
Respon positif dari WP terlihat dari pencapaian penerimaan pajak yang signifikan pada hari itu, mencapai Rp 6.435.181.685,00, jauh melampaui rata-rata penerimaan harian sebesar Rp 1.849.624.042,00.
Para pimpinan Bappenda dan pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) unit Bappenda turut menyambut dan memberikan souvenir serta doorprize kepada WP yang beruntung.
Bappenda Kabupaten Bogor menetapkan tujuan utama pada Tahun Anggaran 2024, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan target 70,96% dari persentase Pajak Daerah terhadap PAD, Bappenda menerapkan berbagai kebijakan dan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerimaan pajak dari 10 jenis pajak yang dikelola selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, seiring dengan inovasi pelayanan yang dilakukan Bappenda.
Untuk mencapai target tersebut, Bappenda fokus pada peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD, yang mencakup penambahan objek dan subjek pajak, peningkatan besarnya penetapan, serta pengurangan tunggakan.
Beberapa strategi tambahan yang diterapkan termasuk pendataan ulang WP, kerjasama dengan pihak swasta dan BUMD, monitoring rutin dan evaluasi, serta peningkatan komitmen seluruh stakeholder.
Per 31 Mei 2024, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 1.037.576.332.840,00 atau 36,64% dari target anggaran sebesar Rp 2.831.535.400.000,00.
Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 320.409.921.131,00, diikuti oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 215.379.179.497,00.
Dengan kebijakan relaksasi pajak daerah yang berlaku hingga 31 Agustus 2024, Bappenda berharap dapat lebih mengoptimalkan penerimaan pajak untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
Penulis : Yunarson
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak