
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep akan segera mengundang Pemerintah Desa (Pemdes) Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang diajukan oleh Malik Alam.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa di desa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, mengonfirmasi rencana pemanggilan ini saat ditemui oleh awak media usai acara pemberian piagam penghargaan kepada Kepala Kejari Sumenep, Trimo, SH.MH, pada Rabu, 29 Mei 2024 di kantor Kejari setempat.
"Akan segera kita undang untuk dilakukan klarifikasi. Minggu depan ini kita lakukan (surat undangan, red) untuk Pemdes Pagerungan Kecil," ujar Kasi Intel Moch. Indra Subrata. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik hari dan tanggal pemanggilan tersebut.
Meskipun begitu, Moch. Indra Subrata belum bisa membeberkan siapa saja dari Pemdes Pagerungan Kecil yang akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. "Untuk nama siapa saja yang akan kita undang untuk dilakukan klarifikasi belum bisa kita sampaikan saat ini. Nanti saja setelah dilakukan pemeriksaan untuk klarifikasi oleh tim Pidsus Kejari Sumenep," tambahnya.
Sementara itu, awak media menduga bahwa Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pagerungan Kecil akan termasuk di antara yang dipanggil oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep.
Sebelumnya, Malik Alam, pelapor dugaan korupsi Dana Desa di Pemdes Pagerungan Kecil, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya beberapa waktu yang lalu. Laporan ini memicu penyelidikan yang kini memasuki tahap pemanggilan pihak-pihak terkait dari Pemdes Pagerungan Kecil.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep, mengingat pentingnya penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kejari Sumenep diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik tersebut.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak