Klarifikasi Tegas Kejari Sumenep Soal Berita Miring Kasus Gedung Dinkes

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep
1150
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moch. Indra Subrata, SH.MH memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang dimuat oleh media "Suara Madura" pada 19 Mei 2024.

Berita tersebut menuding Kasi Datun Kejari Sumenep terlibat dalam eksekusi kasus Gedung Dinkes.

Dalam rilis resmi yang diterima media pada Kamis, 23 Mei 2024, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membantah tuduhan tersebut.

Indra menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa agenda tuntutan sempat ditunda karena tersangka menunggu uang adalah tidak benar.

Tuduhan bahwa uang tersebut diberikan kepada Kasi Datun juga dinyatakan tendensius dan tidak didukung oleh fakta.

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Kasi Datun dan menemukan bahwa tidak pernah ada uang yang diterima untuk mempengaruhi putusan pengadilan," jelas Indra.

Dia menambahkan bahwa keputusan untuk menunda sidang berada di tangan Majelis Hakim, bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indra juga menegaskan bahwa informasi yang menyatakan bahwa uang ratusan juta diberikan kepada Kasi Datun untuk meringankan putusan pengadilan adalah salah.

"Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan. Itu adalah wewenang pengadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tuntutan terhadap para tersangka dalam kasus Gedung Dinkes telah diketahui oleh masyarakat luas.

Jaksa menuntut para tersangka dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta. Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201.189.959.

Indra menekankan bahwa media "Suara Madura" belum menghubungi pihak Kejari Sumenep untuk mendapatkan klarifikasi sebelum mempublikasikan berita tersebut.

"Pemberitaan yang tidak terkonfirmasi ini sangat merugikan dan menyesatkan," ujarnya.

Sebagai penutup, Indra mengingatkan pentingnya prinsip jurnalisme yang berimbang sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia juga menyampaikan bahwa kasus Gedung Dinkes ini telah selesai disidangkan dan putusan sudah inkrah.

Kejari Sumenep berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar operasional yang berlaku, memastikan tidak ada pelanggaran integritas dalam prosesnya.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas dukungan sinergi dan...

MEMOonline.co.id, Jember- Tidak ada tulang Jasad Manusia ataupun bekas pernah terjadi pemakaman di areal yang diduga sebagai makam Pahlawan 45...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) PCNU Sumenep akan kembali menyelenggarakan Festival Sapparan Budaya....

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali meraih penghargaan dalam ajang "Satu Inspirasi" yang digelar oleh B...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah bangunan dan gudang semi permanen di Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur...

Komentar