
MEMOonline.co.id, Sumenep- Malik Alam, seorang warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa (DD).
Malik Alam mengungkapkan bahwa laporan ini menyasar Kepala Desa (Kades) Pagerungan Kecil, yang diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan proyek. “Ada beberapa dugaan korupsi di Pemdes Pagerungan Kecil yang saya laporkan ke Kejaksaan, di antaranya terkait DD seperti Bantuan RTLH, BLT DD, Bantuan Nelayan, pembangunan jalan paving yang tidak ada prasastinya, serta pembangunan dermaga yang kami duga telah terjadi mark up anggaran,” kata Malik pada Selasa (21/5/2024).
Malik menambahkan, tambahan permodalan BUMDes yang seharusnya berasal dari Dana Desa juga tidak jelas arah dan tujuannya. “Modal BUMDes seharusnya mampu mendongkrak ekonomi masyarakat. Tapi justru sebaliknya, tidak ada yang jelas,” ujarnya.
Kasus yang paling mencolok adalah pembangunan dermaga yang diduga mengalami mark up anggaran. “Anggaran dermaga tahap pertama tahun 2023 sebesar Rp 260.000.000, sedangkan tahun 2024 tahap pertama Rp 459.151.300. Padahal material batu berasal dari hibah salah satu perusahaan. Ini menjadi dasar awal dugaan kami,” ungkapnya.
Malik, yang merupakan mantan aktivis HMI Malang, berharap laporan ini mendapat tindak lanjut dari Kejari Sumenep untuk menjaga integritas dan kepentingan umum. “Saya yakin dan percaya pihak Kejari Sumenep akan bekerja secara profesional. Saya pasrahkan pada para penyidik,” harapnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan masih dalam tahap pengkajian dan penelitian berkas. “Minggu depan kami rencanakan undang pelapor untuk dimintai klarifikasinya. Baru setelah itu kami panggil terlapor,” ucapnya singkat.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak