PA dan Pemkab Jember Gelar Program Kelana Desa di Kecamatan Gumukmas

Foto: giat ketua pengadilan agama dan camat gumukmas juga kadisdukcapil jember
196
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Kegiatan Pengadilan Agama Jember hari ini melayani masyarakat desa yang merupakan inovasi program pelayan spesial yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Jember juga Pemerintah Kabupaten Jember 'Kelana Desa' bertujuan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berperkara.

Khususnya yang bertempat tinggal di Desa dan memfasilitasi pemeriksaan pihak (Penggugat/ Tergugat) diluar Wilayah Kantor Pengadilan Agama Jember karena terkendala oleh finansial, jarak, dan peralatan atau yang dikenal dengan sidang keliling.

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jember kepada masyarakat. Pengadilan Agama Jember kembali melaksanakan Sidang keliling Lanjutan yang bertempat di Pendopo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur. ( 4/4/2024 ).

Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Dispendukcapil Jember serta pada kali ini berkesempatan dengan dari 4 Kecamatan Gumukmas, Ambulu, Kencong dan Jombang.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Jember Faiq menyampaikan terimakasih atas kedatangan para pihak berperkara khususnya yang bertempat di tinggal Gumukmas, Ambulu dan Jombang Beliau berharap dengan adanya Tim yang datang langsung ke lokasi ini, dapat membantu para pihak yang tidak perlu jauh-jauh untuk datang ke Pengadilan Agama Jember.

"Selain itu Isnaeni Dwi Susanti Kepala Dispendukcapil Jember disaat memberikan sambutan dihadapan para pemohon sangat mengapresi dari perangkat desa setempat yang sangat merespon positif dan bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan sidang keliling ini". Ucapnya dipendopo kecamatan gumukmas.

Perangkat Desa atau modin yang mewakili memberikan respon yang baik dan positif karena berkat program "Kelana Desa" ini seluruh warga khususnya di 3 Kecamatan tersebut yang sangat terbantu karena sangat mempermudah masyarakat yang berperkara yang terkendala dari segi finansial dan jarak. Sehingga kami berterima kasih dengan adanya program 'Kelana Desa' yang diadakan oleh Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Untuk kegiatan 'Kelana Desa' sifatnya antara Pengadilan Agama dan Disdukcapil juga tentunya dengan Kecamatan Gumukmas yang berketempatan pada hari ini. Harapan kami dengan kegiatan ini akan semakin banyak masyarakat kecamatan gumukmas terutama pasangan pasangan yang belum menikah secara hukum, sehingga layanan masyarakat semakin lengkap". Ucap Nino Eka Putra selaku Camat Gumukmas.

"Dengan jumlah 17 pasangan khususnya dari Gumukmas ditambah beberapa pasang dari Ambulu,Kencong,bahkan jombang. Dan ini bagian dari Ihtiyar dari pada masyarakat gumukmas kedepannya untuk lebih tertib hukum lagi. Menikah tidak secara agama tapi juga menikah secara hukum, Ini merupakan program Bapak Bupati Jember Hendy Siswanto yang tujuannya memastikan masyarakatnya menikah secara hukum".

"Contoh dalam pengurusan berangkat ibadah Haji itu harus lengkap dan punya surat nikah dan untuk pembuatan akte kelahiran juga,sehingga anak anak kita tidak akan ada kendala masuk pendidikan". Imbuh Camat Nino panggilan Akrabnya.

Penulis     :   Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menghadiri Gala Dinner bersama kader Pergerakan Mahasiswa Islam...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas dukungan sinergi dan...

MEMOonline.co.id, Jember- Tidak ada tulang Jasad Manusia ataupun bekas pernah terjadi pemakaman di areal yang diduga sebagai makam Pahlawan 45...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) PCNU Sumenep akan kembali menyelenggarakan Festival Sapparan Budaya....

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali meraih penghargaan dalam ajang "Satu Inspirasi" yang digelar oleh B...

Komentar