Langgar Aturan Keimigrasian, Dua Warga Negara Malaysia Dipulangkan ke Negaranya

Foto: Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak saat mendeportasi dua warga Malaysia
1003
ad

MEMOonline.co.id, Surabaya- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak Kembali melakukan deportasi kepada warga negara asing yang bermasalah pada Kamis (4/04/2024).

Kali ini dua warga negara Malaysia dipulangkan oleh petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.

Dua orang tersebut berinisial MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun).

MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.

Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya.

Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya.

“Kami tak akan henti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA,” ujar Verico.

Pada Pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Internasional Sokarno Hatta Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas guna melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah tersebut.

“Dengan dilakukannya pendeportasian maka dua orang warga negara Malaysia tersebut akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” tutup Verico.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar