![](/img/full/?file=uNewsIMG-1266029ff364197_1711448051.jpg)
MEMOonline.co.id, Sampang- NFH Inisial, warga desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
NFH berurusan dengan polisi diduga bermain judi online jenis slot di sebuah cafe di kota Sampang.
"Tersangka NFH ditangkap di cafe B2, jalan Jaksa Agung Suprapto, desa Tanggumong, Kecamatan Sampang," kata Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut Dedy menambahkan, tersangka yang kelahiran tahun 1996 tersebut ditangkap pada senin (25/3/2024), sekitar pukul 21.00 wib.
Saat itu kata dia, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di cafe B2 ada perjudian jenis online.
Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi yang menjadi tempat perjudian.
Setelah sampai di lokasi, polisi mendapatkan seorang laki laki yang diduga tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis slot.
"Mengetahui ada yang bermain judi online, polisi langsung mengamankan tersangka," ucap dia.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 atau pasal 303 ayat (1) KUHP," pungkas Dedy.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak