Waduh ! Empat Pendamping Desa di Sumenep Mokong Intruksi PA Kabupaten

Foto: Ilustrasi pendamping desa
1203
ad

MEMO online, Sumenep - Empat pendamping desa yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) dengan penyelenggara maupun pengawasa Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan mengabaikan intruksi Pendamping Ahli (PA) Kabupaten.

Buktinya, hingga batas akhir waktu pengunduran diri, Rabu (6/12/2017)  pukul 16.00 Wib. tidak satupun yang mengundurkan diri.

"Kami beri waktu hingga jam 4 (16.00) untuk mengudurkan diri. Sampai saat ini belum (ada yang mengundurkan diri)," kata PA Kabupaten Sumenep R Abdurrahman, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil keempat pendamping yang dinyatakan lulus sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.

Mereka dimintai ketegasannya untuk memilih diantara salah satunya. Jika memilih menjadi bagian penyelenggara pemilu harus mengudurkan diri sebagai tenaga pendamping dibawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Namun, karena belum ada yang menyatakan sikap, maka PA akan menyampaikan berita acara kepada P3MD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, jika keempat pendamping desa yang dobel job tidak mengundurkan diri.

"Besok kami kirim," jelas Abdurrahman.

Sehingga lanjut dia, kepastian status keempat pendamping desa itu, apakah akan dipecat atau yang lain menjadi tanggungjawab DPMD Provinsi Jawa Timur selaku yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pendamping desa tingkat kecamatan.

"Eksekutornya P3MD DPMD Jawa Timur," tegasnya.

 Sebelumnya diberitakan, salah satu pendamping desa di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Informasinya keempat pendamping itu tersebar di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Lenteng, Ambunten dan Batuputih.

Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar