Duh ! Sepeda Motor Milik Tokoh Agama di Robatal Sampang Digondol Maling

Foto : Pelapor H. Moh Fadil (kopiah putih) usai melaporkan ke Polres Sampang
1478
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Aksi maling sepeda motor memang tak mengenal korban, seperti yang dialami tokoh agama di desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur bernama H. Moh Fadil (51), Jumat (5/1/2024).

Sepeda motor beat warna putih hijau milik tokoh masyarakat tersebut digondol maling pada (5/1/2024), sekitar pukul 01:30 WIB dari halaman rumah korban di dusun Malenggur.

"Hilang sekitar pukul 01:30 WIB, pelaku terekam CCTV," ungkap Fadil.

Kata Fadil, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, pelaku masuk area halaman rumah, kemudian mengambil sepeda motor saya dan membawa kabur.

"Sekarang saya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sampang beserta bukti rekaman CCTV yang saya punya", imbuhnya

Fadil berharap agar laporan beserta barang bukti tersebut bisa menjadi langkah awal pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Sudah saya lengkapi laporan, semoga pihak kepolisian segera bisa mengungkap dan menangkap pelaku, dan masyarakat bisa tenang," papar dia.

Sementara Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan laporan itu.

"Benar ada pengaduan tersebut dan dalam proses penyelidikan," ungkap Sujianto singkat.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar