
MEMOonline.co.id, Sumenep- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada mulai tanggal 2 Januari 2024 dan ditutup pada 6 Januari 2024. Pendaftaran juga akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Adapun berkas pendaftaran yang menjadi persyaratan berupa :
1. Surat pendaftaran yang ditujukan ke kepada Panwaslu Kecamatan setempat
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto setengah badan terbatu ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
4. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000
Tidak hanya melampirkan berkas persyaratan, pelamar juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti :
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negaranegara, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
g. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
k. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
l. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat. Dan pantau media sosial Bawaslu Kabupaten Sumenep. Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep jalan KH. Mansyur No. 64 atau melalui telpon 0328-6774440.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak