Hanya Akan Menjadi Sampah Visual, Ketua RT 01 - RW 06 Perumahan Pondok Indah Kolor Sumenep Tolak Pemasangan APK Caleg dan Capres di Wilayahnya

Foto: Ibnu Hajar Ketua RT 01 - RW 06 perumahan pondok indah Desa Kolor kec.kota Sumenep
1426
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Salah seorang warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep yang merupakan ketua RT 01/ RW 06 Ibnu Hajar memberikan peringatan tegas kepada para Caleg (Calon Legislatif) yang akan bertarung di Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK (Alat Peraga Kampanye) di sekitar wilayah Perumahan Pondok Indah, Jalan Dr. Cipto.

Pihaknya bersama warga lainnya sepakat untuk menolak pemasangan APK di kawasan perumahan sebab hanya menjadi sampah visual saja. Menurutnya, atribut peraga hanya mengganggu keindahan.

"Mohon maaf dengan segala hormat, bukan kami melarang. Tetapi berkaca pada tahun sebelumnya, mereka (pemasang APK) hanya memasang tapi tidak mau menurunkan lagi. Ini tentu menjadi sampah visual dan mengganggu keindahan, kerapian dan kebersihan wilayah kami," ujarnya, Selasa (26/12/2023).

Lebih lanjut Ibnu menegaskan pihaknya bukan tidak mau menerima calon ataupun tim sukses untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat disekitar, malah pihaknya sangat terbuka.

"Alangkah baiknya calon ataupun timses melakukan door to door ke masyarakat sekitar kami untuk menyampaikan visi misinya daripada sekedar memasang banner atau stiker," ungkapnya.

Ibnu juga mengaku sangat apresiasi jika para caleg maupun tim sukses mau secara langsung berkoordinasi untuk menyampaikan programnya. Karena hal itu merupakan hak personal.

Sementara bukti menolak adanya pemasangan APK di wilayahnya, berkoordinasi dengan warga setempat, pihaknya memasang peringatan penolakan berupa banner yang terpampang di beberapa lokasi.

"Kami sudah memasang banner penolakan di zona masuk perumahan bagian selatan dan utara. Jika masih memaksa dilakukan pemasangan secara sembunyi, esok harinya akan kami buka," tegasnya.

Tidak hanya itu secara gamblang pihaknya mengaku tetap mendukung hak calon dalam melakukan aksi kampanye, tetapi tidak dengan cara menempel stiker dan memasang banner di sembarang tempat.

"Karena stiker dan banner yang dipasang itu setelahnya akan menimbulkan bekas. Ini sangat mengganggu. Untuk itu kami memberikan peringatan agar tidak memasang stiker dan banner di wilayah kami," katanya.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

Komentar