
MEMOonline.co.id, Sidoarjo- Perselisihan antara pengungsi warga negara asing (WNA), di penampungan Puspa Agro dengan petugas parkir, pada Minggu (24/12), sekira pukul 16.30 WIB yang sedang dimediasi oleh petugas Imigrasi yang disaksikan Kapolsek Taman Polresta Sidoarjo selaku pemangku wilayah hukum dan lembaga international organisation migration (IOM), Senin (25/12).
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Taman Polresta Sidoarjo Kompol Anggono menegaskan bahwa permasalahan ini hanyalah terkait dengan masalah parkir, dan Kompol Anggono meminta agar permasalahan ini tidak melebar kemana-mana, selesaikan secara cepat.
Menurut keterangan Kapolsek Taman Polresta Sidoarjo, Kompol Anggono mengatakan,"sesuai dengan Perpres No. 125, yang berhak menangani permasalahan ini adalah dari pihak Kepolisian, TNI, Dinas Imigrasi, dan dinas yang lainnya. Permasalahan tersebut hanyalah dibatasi terkait masalah parkir,"kata Kompol Anggono saat memberikan keterangan saat dilakukannya mediasi.
Dan pihaknya atau kepada pengungsi (WNA) agar menjaga etika, serta mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Masih Kompol Anggono mengatakan,"kalau kita mencari kesalahan rekan-rekan sekalian, cukup banyak sekali, maka dari itu, kami minta tolong kerjasamanya kepada rekan-rekan untuk menyampaikan kepada teman sekalian yang ada di lokasi Puspa Agro," tambahnya.
Dari pihak petugas Imigrasi yang diwakili oleh Polo juga sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, dan menghimbau kepada WNA, agar membayar parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Polo menambahkan,"adanya kebiasaan masyarakat kita saling menghargai, jadi mungkin solusi yang paling mudah adalah dengan membayar parkir, dan pihak management Puspa Agro diharap membantu mendata pengungsi WNA yang sudah memiliki sepeda motor," tambahnya.
Sementara lembaga IOM (Internasional Organisation for Migration) yang diwakili oleh Rahman Fernando mengatakan, bahwa pihaknya akan membantu pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan jasa dan kepatuhan aturan.
"Mari sama-sama kita saling menghormati dan juga menjaga norma-norma dan aturan yang berlaku, sebab kita ini ingin hidup rukun," kata perwakilan IOM Rahman Fernando.
Dan dari hasil mediasi kedua belah pihak menyimpulkan bahwa perselisihan antara WNA dengan petugas parkir serta disaksikan oleh Kapolsek Taman selaku pemangku wilayah hukum setempat, dan lembaga IOM, menyatakan bahwa permasalahan ini hanya terkait dengan masalah parkir, dan diharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Devisi Hukum Pemuda Pancasila (PP), memberikan pembelaan terhadap tukang parkir yang kebetulan sebagai anggota Pemuda Pancasila (PP) pada Senin (25/12) saat dilakukannya mediasi kedua belah pihak, menjelaskan tentang kronologi kejadian tersebut, dimana perselisihan berawal dari cekcok mulut, yang mengakibatkan perang fisik, yaitu WNA menusukkan sesuatu, yaitu ujung kunci kontak ke tubuh korban Siwi bersama temannya yang mengakibatkan luka tusuk di bagian perutnya.
Edi Harahap selaku Divisi Hukum Pemuda Pancasila (PP), mengatakan,"Permasalahan ini tidak hanya menyangkut PP, namun juga masyarakat sekitar, termasuk yang bekerja sebagai tukang parkir di Puspa Agro terluka akibat tindakan pengungsi asing (WNA), yang kita anggap tidak menjaga tata Krama," ujarnya.
Edi Harahap yakin bahwa perselisihan ini telah meresahkan warga sekitar dan meminta pihak Polsek Taman Polresta Sidoarjo segera melakukan tindakan tegas, agar perselisihan ini tidak berlarut-larut.
"Kami yakin ini bisa menjadi permasalahan Nasional, jika tidak segera dilakukan penindakan secara tegas, serta berharap ada titik temuatau solusi bersama," ujar Edi Harahap secara tegas.
Untuk tanggung jawab serta tata tertib dan aturan pengungsi dari petugas imigrasi, berharap Satgas Pengungsi segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Berawal dari kejadian tersebut, petugas parkir meminta pengungsi WNA untuk membayar parkir, namun pengungsi yang notabene WNA tersebut menolak, karena sudah membayar biaya sewa tempat tinggal. Petugas parkir pun marah dan terjadilah perselisihan, suasanapun menjadi tegang.
Setelah dilakukan mediasi yang agak panjang dan lama, maka dihasilkan kesepakatan, bahwa pengungsi (WNA) disarankan membayar parkir per bulannya sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu) rupiah untuk per bulannya, dan untuk kasus ini perlunya menyelesaikan permaslahan dan menciptakan suasana yang rukun.
Penulis : Edy
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak