Duh ! 5 Terdakwa Kasus Gedung Dinkes Sumenep di Vonis 1 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Kasus Tipikor Gedung Dinkes Sumenep
1532
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya akhirnya menjatuhi hukuman atau memutuskan 5 terdakwa korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara masing-masing terpidana.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa 5 orang terdakwa kasus pembangunan gedung Dinkes sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) surabaya pada minggu yang lalu.

"Lima orang terdakwa ini sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim Tipikor Surabaya masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta, dan jika tidak membayar denda sebesar itu maka harus diganti kurungan penjara selama 1 bulan," kata Kasi Intel, Kamis (07/12/2023).

Menurut Indra, dalam putusan hakim tipikor tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim.

"Para terdakwa juga tidak melakukan upaya banding atas apa yang sudah diputuskan hakim. Dan hari ini Kamis 7 Desember harusnya sudah terakhir masa pengajuan banding,, tapi buktinya memang hingga saat ini tidak itu (banding, red)," ungkap Kasi Intel Moch. Indra.

Sementara untuk kerugian atas perkara pembangunan gedung Dinkes lanjut Indra sejauh ini hanya mencapai Rp 201 juta sekian berdasarkan perhitungan tim auditor. Dan itu semua sudah dikembalikan oleh para terdakwa kepada Negara sesaat setelah dilakukan penahanan beberapa waktu yang lalu.

"Berdasarkan perhitungan tim, kerugian ya itu sudah dikembalikan, nanti kalau ada uang denda sebesar Rp 50 juta setiap terpidana itu yang akan dikembalikan juga kepada Negara," pungkasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

Komentar