Diduga Diselewengkan, Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi Diamankan Polres Sampang

Foto : Mobil pick up yang diduga membawa pupuk bersubsidi diamankan di polres Sampang
1284
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Diduga diselundupkan, puluhan sak pupuk bersubsidi yang diangkut mobil pick up berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan telah mengamankan sebuah kendaraan pick up Nomor Polisi (Nopol) S 8717 NC di jalan raya wilayah Kecamatan Robatal pada Senin malam, 4 Desember 2023 lalu. 

Kendaraan pick up tersebut memuat pupuk bersubsidi sebanyak 62 sak, dengan rincian 18 sak pupuk urea dan 44 sak pupuk NPK.

Kendaraan pick up itu diamankan di Desa Robatal, Kecamatan Robatal dan hendak dibawa ke wilayah Kecamatan Karang Penang. 

"Pupuk itu berasal dari Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah," ujarnya kepada awak media, Kamis, 7 Desember 2023.

Kata dia, selain mengamankan kendaraan beserta muatan pupuknya, juga telah mengamankan dua orang yakni M selaku supir dan N selaku kuli. 

Kedua orang yang diamankan tersebut berasal dari Desa Karang Penang, Kecamatan Karang Penang.

Sedangkan untuk sumber lokasi kios yang diduga telah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan.

"Barang bukti kendaraan dan pupuk sudah kami amankan di Polres. Dan untuk kedua orang yang diamankan saat ini masih proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal kiosnya," pungkas Sujianto.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

 
ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

Komentar