
MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka rekruitmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada 11-20 Desember 2023.
Dibutuhkannya 27.041 orang ini, dengan persyaratan utama yakni berusia 17-55 tahun, melampirkan surat keterangan sehat, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik.
Ketua KPU Sumenep Dr. H. Rahbini mengungkapkan persyaratan melampirkan surat keterangan sehat mengharuskan pelamar mengeluarkan dana yang dinilainya cukup besar, untuk itu pihaknya mengusulkan keringanan kepada Pemkab Sumenep melalui Dinas Kesehatan.
"Yang menjadi kendala kan syarat pengurusan surat kesehatan dengan melakukan pengecekan tensi darah, kadar gula darah, kolesterol, dan lainnya," ujar Rahbini.
"Untuk itu kami mengundang Dinas Kesehatan sebagai narasumber ketika forum bersama PPK sekaligus mengusulkan bagaimana jika ada keringanan. Kami pun telah berkirim surat ke Bupati terkait hal itu," tuturnya.
Menurut Rahbini, Persyaratan menjadi KPPS harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan, dan sejenisnya.
Hanya saja masyarakat lebih dominan membuat surat keterangan tersebut melalui Rumah Sakit ataupun Puskesmas. Sebagaimana diketahui untuk mengeluarkan surat keterangan sehat ada biaya yang harus dikeluarkan. Untuk pasien baru senilai Rp 57ribu dan pasien lama Rp 50ribu.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan jika sampai Rabu (7/12/2023) usulan tersebut masih belum disetujui oleh Bupati ataupun Dinas Kesehatan.
"Jika usulan tersebut sudah di acc atau ada keputusan, akan kami informasikan. Insya Allah sebelum perekrutan KPPS dibuka," terangnya.
Ketika ditanya oleh awak media perihal usulan keringanan yang diajukan, Rahbini mengungkapkan jika pihaknya menginginkan nominal yang sekiranya bisa meringankan para pelamar.
"Ya kalau bisa harganya di kurangi. Kalau bisa gratis ya kenapa tidak. Tapi kami masih menunggu keputusan," ungkapnya.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak