
MEMOonline.co.id, Sumenep- Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep segera membuka rekruitmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada 11-20 Desember 2023.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumenep Dr. H. Rahbini saat sosialisasi Pengelolaan dan Persiapan Distribusi Logistik Melalui Media Gathering bersama ratusan jurnalis Sumenep, di ruang Meeting Hotel di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Rabu (6/12/2023).
Menurut Rahbini, akan dibutuhkan KPPS sebanyak 27.041 orang dengan rincian 7 orang di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Kita akan membuka rekruitmen KPPS. Yang merupakan urutan ke-6 perekrutan tenaga ad hoc KPU," ujarnya.
Lanjut Rahbini, petugas KPPS yang dibutuhkan yakni 1orang sebagai ketua dan 6orang anggota bertugas di 3.863 TPS tersebar di wilayah daratan dan kepulauan.
Adapun masa kerja KPPS ini selama sebulan masa kerja sejak dilantik pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
"Syarat menjadi anggota KPPS harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, berusia 17-55tahun dan tidak sedang menjadi anggota partai politik," ungkapnya.
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau agar masyarakat mempersiapkan diri dalam perekrutan ini. Karena menurutnya, pemberkasan administrasi terutama surat keterangan sehat sering menjadi kendala untuk masyarakat di wilayah kepulauan.
"Karena ada warga yang harus menjangkau puskesmas hingga 4jam dari rumahnya. Untuk itu kami mengusulkan kepada Pemkab Sumenep yaitu Dinas Kesehatan untuk membuka Pustu untuk layanan surat kesehatan ini," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjabarkan jika nantinya Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta, Anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta dan Linmas sebesar Rp700 ribu.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak