
MEMOonline.co.id, Sumenep- Sedikitnya, 548 lembaga atau organisasi yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, layak mendapat bantuan lantaran telah berbadan hukum.
Hal itu dikarenakan, Badan hukum merupakan prasyarat bagi lembaga atau organisasi baik organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan.
Kepala Dinsos P3A melalui kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Agus Boedianto menyampaikan, ada 548 Lembaga yang telah berbadan hukum yang untuk sementara layak untuk mendapatkan bantuan.
"Secara administrasi lembaga tersebut akan mendapatkan bantuan," kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (16/11/2023).
Akan tetapi kata Agus, sebelum disetujui pencairan terlebih dahulu dilakukan infestigasi kelapangan tentang kelayakannya.
"Kami akan melakukan seleksi kembali sebelum pencairan, yang mana 9 item yang harus dipenuhi, yang salah satunya ada sertifikat dari lembaga yang berwenang seperti Kemenag," ucapnya.
Menurutnya dari jumlah lembaga 548 bisa jadi berkurang, karena seleksi yang kami lakukan ada yang tidak masuk dalam kelayakan bahkan pengajuan dari anggota DPR melalui program Pokmas bisa berkurang.
"Sebelum PAK jumlah lembaga ada 548, dan dalam PAK ini masih belum kami rekap, dan setiap hari kami bekerja," tuturnya.
Tahap pertama dari APBD murni sudah cair sebanyak 190 lembaga, tahap ke dua sebanyak 96 lembaga, dengan nominal berfariasi tergantung proposal yang di ajukan dan hasil survei.
"Dinas sosial mempunyai kewenangan untuk menentukan kelayakan suatu lembaga untuk mendapatkan bantuan," terangnya.
Sisa yang belum cair sambung Agus, masih menunggu hasil survei teman teman di lapangan dengan catatan segala administrasi dan yang lainnya lengkap.
"InsyaAllah dalam waktu dekat bakal cair dengan catatan semua administrasi lengkap," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak