MEMOonline.co.id, Jember- Tambang galian C ilegal di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah menewaskan salah seorang pekerjanya belum lama ini.
Diketahui, korban bernama Arif, usia 18 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Kejadiannya pada Senin, 6 November 2023, bakda magrib. Pemuda nahas ini terlindas ekskavator saat tengah bersiap-siap pulang. Ia meregang nyawa seketika di lokasi kejadian.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, pemilik ekskavator yang digunakan dalam penambangan galian C ilegal ini adalah Haryadi, warga Kecamatan Pakusari.
Kabarnya, Haryadi saat ini telah ditahan Polres Jember, bersamaan dengan empat tersangka lainnya yang telah ditahan sejak Selasa, 7 November 2023 lalu.
Haryadi sendiri sempat mengakui bahwa ekskavator itu memang miliknya, sesaat sebelum dia ditahan polisi.
"Iya, bego (ekskavator - red) punya saya. Sekarang saya lagi dipanggil oleh pihak kepolisian," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Fakta di lapangan, Polisi telah menutup tambang tersebut pasca kejadian, termasuk menyegel ekskavator yang masih berada di TKP hingga berita ini ditulis.
Polres Jember juga telah menetapkan 5 tersangka dalam peristiwa maut ini, diantaranya PH, DAM, MU, SB, dan FY.
Kelima tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni sebagai operator ekskavator (2 orang), checker, pemilik ekskavator, dan pemilik tambang.
Dikabarkan, Polisi telah mengantongi bukti-bukti dari hasil keterangan orang-orang yang terlibat pertambangan, sehingga status kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Kanit Tipidter Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2008, soal pertambangan mineral dan batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan denda paling lama Rp100 miliar," ujar Iptu Naufal Muttaqin.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak