Terbukti Lalai, Lima Tersangka Kasus Tambang Ilegal Maut di Jember Dijerat Pasal Berlapis

Foto: Lokasi tambang liar yang telah merenggut nyawa pekerja.
1117
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Lima tersangka kasus tambang ilegal maut yang beroperasi di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan, gara - gara aktivitas tambang liar tersebut, nyawa seorang pemuda bernama Arif (18) yang bekerja sebagai pengangkut bahan hasil galian, melayang di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kelima tersangka yakni PH, SB, DAM, FY, dan MU,dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yakni 5 tahun penjara. Sesuai Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (09/11/2023).

Menurutnya, masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, menjalankan peran sendiri - sendiri.

"Mereka, ada yang menjadi operator alat berat, checker, pemilik lahan, dan pemilik eskavator," papar Kasatreskrim.

Sementara alasan penetapan lima orang tersangka dalam kasus tambang maut, dikarenakan melakukan penambangan tanpa ijin resmi dari pemerintah.

Tidak cuma itu, mereka dalam menjalankan aksinya, telah berbuat kelalaian hingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

Abid menambahkan tim penyidik Unit Tipidter sudah merampungkan gelar perkara yang hasilnya berupa sangkaan kuat penambangan sirtu dilakukan tanpa lisensi legal. Bahkan, berujung kematian salah seorang pekerja.

Sehingga, cukup menjadi alat bukti untuk menaikkan status perkara tragis itu naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tinggal beberapa langkah melanjutkan pelimpahannya ke tahap penuntutan lewat kejaksaan.

Abid meyakinkan, pihaknya serius dalam penanganan kasus ini. Sebab, bukan sekadar masalah legalitas tambang, tapi juga berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita sudah tutup tambangnya. Penanganan obyektif sesuai arahan Kapolres Jember," ucapnya.

Adapun kematian korban Arif terjadi pada Senin, 6 November 2023. Pemuda ini terlindas roda baja eskavator yang berbobot sekitar 20 ton.

Kaki korban remuk. Korban seketika meregang nyawa di lokasi kejadian karena tidak kuat menahan derita luka yang sangat parah.

Penulis     :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

 
ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan merealisasikan...

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila bukan hanya sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa. Sebagai...

Tempo hari saya berbincang-bincang dengan teman-teman dosen di kampus Surabaya tentang prestasi Unusa. Meskipun perbincangan kita sudah sering...

MEMOonline.co.id, Probolinggo- Resmi tambah satu unit truk Alpomain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan...

MEMOonline.co.id, Bogor- Ditengah derasnya gempuran teknologi digitalisasi, Dinas Komunikasi dan Informatika terus berupaya memberikan layanan...

Komentar