
MEMOonline.co.id, Sumenep- Polsek Sapudi Polres Sumenep Madura, Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/Spkt.Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya, tindak penganiayaan itu dilakukan inisial MN (80) yang akhirnya berujung penangkapan oleh Polisi Sektor (Polsek) Sapudi Polres Sumenep Madura, di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Rabu (25/10/2023) kemarin, pada pukul 13.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, (18/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wib dinihari ketika MN sedang duduk bersama temannya lalu melihat langgarnya dilahap si jago merah, sementara di lokasi yang sama terlihat MM (53) warga Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam.
"Inisial MN ini menyangka MM melakukan pembakaran di langgarnya itu hingga akhirnya MN mengejar MM namun tidak berhasil," ucap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.
Motif penganiayaan itu dilatarbelakangi lantaran kesalahpahaman antara tersangka kepada korban sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari, tersangka secara spontan langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit.
"Akibat penusukan itu korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” lanjut Akp Widiarti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kemeja warna putih motif kotak terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak