Jual Motor di Facebook, Pelaku Bawa Kabur Motor Saat COD

Foto : Pelaku
1479
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Seorang pemuda bernama Sulton (25) warga Kabupaten Sampang menjadi korban penipuan saat hendak menjual motor miliknya. Pelaku yakni YK (49) Warga Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Aksi penipuan itu bermula saat pelaku melihat postingan korban yang menawarkan motor Ninja miliknya di Facebook. Dalam postingan itu ia turut menyertakan nomer telepon agar calon pembelinya mudah terhubung.

Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk berpura-pura hendak membeli motor itu. Bahkan, untuk meyakinkan korban, YK menawar harga yang telah ditetapkan oleh korban.

"Jadi pelaku ini menghubungi korban berpura-pura mau membeli dan ingin melihat sepeda motor tersebut," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (22/10).

Semula korban menawarkan motornya seharga Rp 10 juta pada pelaku. Lalu harga tersebut ditawar dan disepakati akan dijual dengan harga Rp 8,7 juta.

"Setelah menemukan kesepakatan harga,keduanya janjian untuk ketemu di Kecamatan Blega," tambahnya.

Keduanya akhirnya bertemu di tepian jalan yang berada di Jalan Raya Blega. Saat bertemu, korban yang gembira motornya akan segera terjual itu sempat membuat video. Bahkan, ia juga menyorot pelaku yang datang dan melihat motornya.

"Setelah bertemu, pelaku lalu mengecek bodi motor dan meminta kunci motor korban dengan alasan ingin test drive untuk mengecek performa mesinnya," jelasnya.

Setelah kunci diberikan, pelaku langsung menaiki motor tersebut dan kabur meninggalkan korban. Bahkan, motor pelaku yang digunakan sebagai transportasi untuk tiba di lokasi itu juga ditinggal.

"Karena pelaku tak kunjung kembali, akhirnya korban melapor ke polisi dan memberikan bukti video yang sebelumnya sempat ia rekam," ungkapnya.

Dari video tersebut, pelaku dengan mudah identifikasi dan tak butuh waktu lama, polisi membekuk pelaku.

Penulis     :    Julian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

Komentar