6 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Dukun Santet di Desa Badur Kecamatan Batuputih Dibekuk Polres Sumenep

Foto: Satreskrim Polres Sumenep saat menangkap pelaku pembunuhan dukun santet
2031
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pembunuhan tanggal 19 Januari 2017 di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Pelaku JB (40) seorang petani, asal Dusun Munggok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Jum'at (20/10/2023) pukul 18.00 wib di jalan raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 05.00 wib dibelakang kandang milik H. Samsul Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih, ditemukan sesosok mayat bernama SH (60) laki-laki asal Dusun Candi, Desa Badur dengan luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam serta luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2x1 cm.

"Adapun Motif Pelaku membunuh korban karena dendam, keluarga tersangka meninggal dunia, diduga disantet oleh korban sehingga tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar