
MEMOonline.co.id, Jember- Kota tercinta yang berada di wilayah Jawa Timur yang dulunya pernah mencapai predikat kota seribu gumuk (bukit-bukit kecil), kini hanya tinggal nama.
Hal itu disebabkan maraknya tambang galian C ilegal, yang merusak gumuk-gumuk kecil.
Tak heran bila aktivitas tambang galian c ilegal di Jember, kini menjadi isu hangat soal pengrusakan lingkungan, oleh perusahaan swasta yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahkan aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Jalan Poros Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, dikeluhkan warga. Para pengguna jalan mengeluh lantaran banyaknya material galian yang jatuh ke badan jalan.
Umumnya, para pengguna jalan mengaku terganggu saat melintas akibat material tanah dan batu yang masuk badan jalan.Terlebih saat hujan, jalan pasti becek dan dipenuhi lumpur.
“Harusnya ini dipikirkan pemerintah agar tambang galian C tidak lagi beroperasi lagi, mengingat jalannya masih baru. Jika jalan rusak yang disalahkan pemerintah dan juga beresiko bagi pengendara," kata Deni salah seorang pengendara roda dua. Senin (09/10/2023).
Ditempat yang sama warga setempat mengatakan sejak beberapa tahun belakangan eksplotasi terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Jember memang marak. Seperti saat ini beberapa titik sepanjang jalan poros desa tersebut ditemukan penambangan galian C.
"Kami tidak tahu dek, siapa pemilik tambang tersebut, ya cukup lama sudah operasinya sekitaran dua tahun dan ada dua tambang salah satunya di dekat perbatasan Subo," kata narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Pantauannya Media ini dilapangan aktivitas penambangan galian C merupakan milik swasta. Ironisnya sebagian diantara mereka diduga tidak memiliki izin.
Tidak hanya itu mereka bekerja menggali dengan tiga alat berat ekskavator. Anehnya eksploitasi ini malah untuk kepentingan pribadi dan dibiarkan pemerintah setempat.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak