Syarat Pengalaman Kerja Dicoret, Bacakades Langkap Datangi DPMD

Foto : Audiensi
1531
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Puluhan orang pendukung bakal calon kepala desa (Bacakades) Desa Langkap Kecamatan Burneh,mendatangi kantor Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan. Mereka mempertanyakan salah satu syarat yang dicoret oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat.

Salah satu Bacakades Desa Langkap, R Abdul Wahid Saleh mengatakan pihaknya merasa dirugikan dengan dicoretnya pengalaman kerja miliknya. Sebab menurutnya, pencoretan itu tidak dilandasi dengan aturan yang jelas. Padahal ia memiliki pengalaman kerja sebagai Penjabat (Pj) Desa Tanjung Jati dan juga sebagai pensiunan tentara.

"Saya merasa kecewa karena pengalaman kerja saya dicoret dengan alasan yang tidak jelas. Katanya karena bimtek, tapi mana aturannya," ujarnya, Senin (09/10/2023).

Ia juga menuntut agar dirinya bisa masuk dalam Pemilihan Kepala Desa yang dijadwalkan akan dilaksanakan akhir bulan ini.

"Kami ingin masuk dan bersaing dalam Pilkades," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Bangkalan, Rudiyanto mengatakan syarat tersebut bisa disetorkan ke panitia terkait. Ia mengaku, pengalaman kerja akan tetap memiliki skor yang nantinya akan diakumulasikan dengan nilai total masing-masing bakal calon.

"Ya tinggal di setor saja nanti kan ada skornya sendiri dan itu nanti bisa diakumulasikan. Dari jumlah itu, nanti akan diseleksi menjadi 5 calon. Nah apakah nilai itu nutut atau tidak dibandingkan 5 calon itu," jelasnya.

Ia juga mengatakan, seharusnya protes itu dilakukan dalam masa sanggah yang dilaksanakan pada 14 hingga 18 September lalu. Sebab saat ini tahapan pilkades telah memasuki pencacahan dan segera menuju tahap penetapan.

"Masa fasilitasi sebenarnya sudah lewat tapi kamu tetap layani. Sebetulnya sekarang itu sudah pencacahan dan lusa penetapan," pungkasnya.

Penulis     :    Julian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

Komentar