
MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa, tidak keluarnya gaji anggota PPS Kecamatan Gayam dikarenakan tidak adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari PPS.
"Benar gaji PPS di Kecamatan Gayam belum terealisasikan, itu karena tidak adanya SPJ dari PPS," kata Ketua KPU Sumenep Rahbini, saat di temui awak media di kantornya, Senin (02/10/2023).
Dijelaskan oleh Rahbini, gaji semua PPS itu langsung kepada rekening yang bersangkutan.
"Sedangkan operasional tetap kami cairkan karena, itu mengenai biaya," ucapnya.
"Sedangkan dana untuk gaji berada di RDP (Rekening Dana Pemilu). jadi, apabila SPJ sudah di serahkan dan dinyatakan benar maka gaji tersebut akan keluar," jelasnya.
Sebenarnya kata Rahbini, pihaknya sudah mengundang semua PPK untuk diberikan pemahaman tentang mekanisme yang ada.
"Secara prosedural kami telah melakukan tegoran kepada mereka (PPS) akan tetapi sejauh ini tindak lanjutnya kurang," terangnya.
"Kalau tetap tidak ada perbaikan akan dilakukan pemecatan," tegas Rahbini.
Sebenarnya kata Rahbini, penyerahan SPJ bisa dilakukan secara online
"SPJ secara global setiap Kecamatan harus rampung setiap desa," tuturnya.
Sebelumnya beredar curhatan salah satu PPS Kecamatan Gayam yang beredar di WatsApp group aktivis Budyolana Minggu dini hari 1 Oktober 2023.
"Emang sih kecil gaji PPS tapi kalau di total seluruh petugas PPS dalam satu Kecamatan selama satu bulan bisa gede juga," tulisan di WatsApp.
Bahkan dalam isi curhatan itu juga menjelaskan, gaji untuk petugas PPS di Kecamatan lain apalagi di daratan sudah banyak yang terbayar.
"Infonya Gaji untuk anggota PPS di Kecamatan Lain sudah cair," tambah isi curhatan itu.
Disebutkan juga dalam isi curhatan itu, gaji PPS yang terbayar dengan rincinan untuk 2 anggota dan 1 Ketua PPS. Serta 3 petugas di bagian Sekretariat PPS.
"Gajinya baru diberi 2 bulan sejak dilantik. Februari-Maret. Sejak April sampai September belum cair," imbuhnya.
Bahkan secara rinci besaran gaji secara variatif setiap bulannya. Seperti, 2 anggota PPS x 10 Desa= 20 × 1,3 jt = 26 jt x 7 bulan = Rp 182 juta (untuk anggota PPS).
Sedangkan untuk 1 Ketua PPS x 10 Desa = 10×1,5 jt= 15 jt x 7 bulan = Rp 105 jt (u ketua PPs) dan untuk 3 Sekretariat di 10 PPS = 30 × Rp 1.150.000 = Rp 34.500.000 × 7 bulan = Rp 241,5 juta.
Sehingga total gaji yang belum terbayarkan mencapai Rp. 528,5 juta," demikian rincian dalam curhatan tersebut.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak