Kasus Sekdes Daleman Sampang Terus Bergulir

Foto : Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar
1356
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Kasus yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terus bergulir.

Kasus tersebut terkait dugaan pemukulan yang dilakukan sekretaris Desa Daleman bernama Matjari terhadap warganya Agus.

"Satreskrim Polres Sampang akan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kanit IV Tipidter, Ipda Muammar, Sabtu (30/9/2023). 

Lebih lanjut, naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena telah ditemukan peristiwa tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka.

“Sekarang masih penyelidikan tapi akan naik ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tapi soal peristiwa tindak pidana sudah ada,” ujarnya. 

Ia menambahkan, rencana menaikan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin, (2/10/2023) mendatang. Sebab, penanganan kasus sebelumnya adalah dumas bukan laporan polisi. Pelapor juga harus datang ke Polres Sampang untuk meningkatkan ke laporan polisi. 

“Kasus ini dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan berubah ke laporan polisi (LP). Dari LP ini statusnya akan dinaikan ke penyidikan,” papar dia.

Meski dinaikan ke status penyidikan, lanjut Muammar, penyidik akan memeriksa para saksi lagi dan polisi akan mengulang gelar perkara untuk penetapan tersangka. 

“Unsur pidananya telah diketahui,” tegasnya. 

Polisi mengklaim telah memeriksa dua saksi terlapor pada senin kemarin. Menurut pengakuannya, dua saksi yang diajukan oleh Sekdes Daleman adalah orang yang ada pada saat kejadian. 

“Pengakuan dari saksi itu, saksi memang ada di lokasi kejadian,” pungkas Muammar.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

Komentar